Permasalahan: apakah syarat-syarat warga Negara yang memiliki hak pilih aktif?
Penyelesaian:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah berusia 17 tahun keatas atau telah menikah.
3. Terdaftar sebagai calon pemilih.
4. Tidak sedang terganggu ingatannya atau sakit jiwa.
5. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara atau pidana kurungan.
6. Tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah meperoleh kekuatan hukum tetap.
7. Jika keenam persyaratan di atas terpenuhi, maka warga Negara tersebut berhak memilih.
Sunday, October 10, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment